Pati, HJ Dari hasil klarifikasi dengan Kepala Kepolisian Resort Pati Akbp Jon Wesley Ariyanto, SIK kepada team media ini(14/10) di markas Kepolisian Resort Pati.
Dari hasil gelar perkara dengan unit 1Reskrim, hadir, Kanit dan penyidik menjelaskan terkait hasil lidik terkait aduan terhadap Srie handayani alias Cik-ing, yang sempat RN angkat pemberitaan terkait lambatnya penanganan yang tidak ada kejelasan perkembangan, akhirnya Kapolres berjanji untuk dibuatkan laporan perkembangan penyidikan
Dari hasil keterangan lidik ditemukan dua alat bukti berupa munculnya Dua kuasa dari pak warijan kepada Bu Suwarsih(Mantan Suami )dan Agus Andriawan (Putra bapak warijan) yang isinya untuk melunasi pinjaman dan menerima jaminan dan jual jaminan dan balik nama jaminan yang ditanda tangani bu Suwarsih pada tanggal 9April 2008.
Sedang untuk kuasa Agus Andriawan kepada team RN mengaku tidak pernah menerima kuasa dari bapak Warijan, diakuinya kalau dia punya pinjaman ke ci -ing ya tapi dengan jaminan obyek lain dan sudah selesai.
Sementara dari pengakuan Bu suwarsih bahwa masalah kuasa untuk Agus Andriawan itu tidak mungkin ada karena saya sebagai pelapor sudah pernah saya jelaskan kepada penyidik Polres Pati, namun diabaikan, namun sekarang malah kita dibuat bingung "ungkap Bu suwarsih.
Saya juga meragukan terkait surat kuasanya Agus Andriawan karena kuasa tersebut justru berasal dari pihak terlapor Ci -ing karena, Agus Andriawan sendiri belum pernah dipanggil pihak Polres. Ini kan aneh mas bukti muncul karena pihak polres sudah tertekan karena laporan hampir satu tahun.
Bahkan yang aneh lagi obyek sekarang sudah dijual ke orang lain, padahal perkara itu kami laporkan pada tanggal 4 Nopember 2018 tetapi pada tanggal 31
Juli 2019 melalui Notaris Nanik Kustiyati,SH Sudah berbalik nama ke Raini Padahal aturan obyek dalam sengketa otomatis terblokir ,tetapi faktanya polisi berani membuka blokir dan di jual belikan ke pihak Raini istri Bapak Jayadi Desa Bendar Juwana yang dibenarkan oleh notaris saat dikonfirmasi team RN.
Ini adalah jaringan mafia yang terkoordinir karena melibatkan oknum pejabat dan penegak hukum,pihak kepolisian, Notaris. Soalnya kalau pemohon biasa tidak mungkin obyek sengketa ini dijual belikan....(team)
Home »
DAERAH
» UNGKAP JARINGAN RENTENIR KELAS KAKAP SRIE HANDAYANI ALIAS CI-ING TOKO MAS BAGONG JUWANA
0 comments:
Posting Komentar