Berani Menyatakan Kebenaran

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Polres Bangka Barat gelar pisah sambut Kapolres Di Mapolres Bangka Barat


 Radar Jakarta.Polres Bangka Barat menggelar pisah sambut Kapolres dari AKBP Catur Prasetiyo SIK kepada AKBP Ade Zamrah SIK, Jumat (14/07/2023)

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK, tiba di Mapolres Bangka Barat sekitar pukul 07:30 WIB, didampingi sang Istri Ny Putri Ade Zamrah langsung di sambut dengan tari sambut dan Pedang Pora. Mulai dari gerbang masuk Mapolres hingga di depan Lobby Mapolres Bangka Barat.

Untuk itu sekali lagi saya berterima kasih kepada seluruh anggota yang telah membantu saya dalam menjalankan tugas – tugas kepolisian, Disamping itu pula saya berharap kepada seluruh anggota agar selalu kompak,” tambah AKBP Catur Prasetiyo SIK 

Sebagai manusia biasa tidak lupa menyampaikan Permohonan maaf kepada seluruh anggota polres Bangka Barat dan berharap agar hubungan silaturahmi tidak pernah putus dan berjalan terus sebagai mana mestinya.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK, mengajak Seluruh Anggota Polres Bangka Barat agar melanjutkan kinerja yang sudah terbina ini, minimal prestasi yang sudah ada harus dipertahankan.

“Saya tidak bisa kerja sendiri tanpa dukungan semuanya. kalau ada yang kurang jangan sungkan-sungkan kasih tahu dan ingatkan saya. Kegagalan manusia itu, karena sering kurang enak itu, kalau ada salah tidak mau mengingatkan,” tuturnya.

Suhaidi R24Jam.

Share:

Perkuat Sinergisitas, Kapolres Bangka Barat Kunjungi Kodim 0431/Bangka Barat


 Radar Jakarta-Disela-sela kesibukan sebagai Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK, melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0431/Bangka Barat.

Kedatangan Kapolres didampingi Wakapolres Bangka Barat Kompol Andri Eko Setiawan SIK, PJU Polres Bangka Barat disambut langsung Dandim 0431/Bangka Barat Letkol Inf Kemas Muhammad Nauval. Selasa (18/07/2023)


Dalam kesempatan itu juga Kapolres Bangka Barat memperkenalkan diri dan permohonan agar dapat diterima serta mendukung dalam pelaksanaan tugas sebagai Kapolres  kepada jajaran personil Kodim 0431/Bangka Barat 

“Ini dalam rangka menjalin silaturahmi untuk menjaga soliditas dan sinergisitas TNI-Polri yang sudah terjalin dengan baik serta dapat berlanjut dan ditingkatkan, dengan terus melakukan silaturahmi, komunikasi dan kerjasama dalam pelaksanaan tugas,” ucap Kapolres Bangka Barat 


Sementara itu, Dandim 0431/Bangka Barat Letkol Inf Kemas Muhammad Nauval, juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolres Bangka Barat beserta jajaran dalam rangka menjalin soliditas dan sinergisitas TNI-Polri yang sudah terjalin dengan baik.

“Atas kunjungan dan silaturahmi Kapolres Bangka Barat, kami berharap hal ini dapat lebih meningkatkan  kerjasama yang sudah terjalin baik antara Polres dan Kodim serta jajaran di bawahnya,” ucap Dandim.

Suhaidi R24Jam.

Share:

Plt Bupati Langkat Minta Dinas PUPR Sumut Segera Perbaiki Jembatan Batang Serangan


Radar Jakarta-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H.Syah Afandin SH meninjau Jembatan Batang Sarangan yang berada di Kecamatan Batang Sarangan, Senin (17/7/2023).

H.Syah Afandin SH menyampaikan dirinya baru saja ke desa Namo Sialang di mana desa tersebut terdapat satu objek wisata yang cukup terkenal yaitu tangkahan namun di perjalanan saya sekaligus meninjau jembatan Batang Sarangan yang berada di Kecamatan Batang Sarangan jembatan ini yang merupakan penghubung untuk para turis yang ingin melakukan kunjungan ke tangkahan, salah satu objek wisata terbaik di Sumatera Utara.

Menurutnya kondisi jembatannya sudah sangat rawan dan membahayakan masyarakat pengguna jalan. “Saya sangat berharap kepada Gubernur Sumatera Utara dan juga Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara karena ini memang merupakan tanggung jawab provinsi. Saya sangat berharap dapat segera memperbaiki jembatan kita ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pintahnya.

“Karena dengan diperbaikinya jembatan ini mudah-mudahan akan mempermudah akses dari masyarakat juga para wisata atau turis baik domestik maupun mancanegara yang ingin melakukan perjalanan ke tangkahan. Saya pikir ini perlu kita sampaikan untuk peningkatan pendapatan perekonomian masyarakat yang ada di daerah tangkahan,” tambahnya.

Turut hadir Sekda Kab.Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP, Kepala BKD Eka Syahputra Depari SSTP, Kadis Kominfo H.Syahmadi,S.Sos,M.SP, Kadis Pariwisata Nur Elly Heriani Rambe MM, Plt Kadis PMD Drs.Basrah Pardomuan, Plt Kadis Koprasi Suriono,S.Pd, Kasat Pol PP Dameka Putra Singarimbun SSTP, Kabag Umum Mahardika Sastra Nasution SSTP MAP, dan Kabag Prokopim Winnanda Akbar SSTP.( LKT/01- UD)


Share:

Antisipasi Bencana Alam Karhutla, Kapolres Bangka Barat Hadiri Apel Kesiapsiagaan


Radar Jakarta-Bangka.Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK menghadiri Apel Kesiapsiagaan personel dan perlengkapan penanggulangan bencana alam yang digelar oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka Barat  bertempat di Lapang Atletik Pemkab Bangka Barat. Senin (17/07/2023)


Apel yang digelar di hadiri Ketua DPRD Kab. Bangka Barat, Dandim 0431/Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat, Kajari Bangka Barat / yang diwakilkan, Kasdim 0431/BB, Danpos Al Muntok, Pasi Intel Kodim 0431/BB, Ketua Pengadilan Negeri Muntok, Kepala BPBD Prov. Bangka Belitung/ yang diwakilkan, Kepala Kemenag Kab. Bangka Barat / yang diwakilkan, Kabid K3lh Unmet Muntok Metalogi, Kepala OPD Bangka Barat, Kepala BPBD Kab. Bangka Barat, Kasat Pol PP Kab. Bangka Barat, Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kasat Sabhara Polres Bangka Barat, Kapolsek Muntok Polres Bangka Barat.

Apel Kesiapsiagaan bencana tersebut dilakukan untuk mengecek persiapan personel maupun peralatan mulai dari BPBD, TNI, Polri serta pihak terkait lainnya dalam menghadapi cuaca ekstrim, kebakaran hutan dan lahan.

“Apel siaga ini digelar untuk mengecek sejauh mana kesiapan personel maupun peralatan dalam menghadapi bencana alam yang bisa saja terjadi kapanpun,”, ujar Kapolres Bangka Barat Bangka

Kapolres Bangka Barat menambahkan, bahwa setiap menghadapi perubahan cuaca, pihaknya sudah menyiapkan personel serta melakukan pemetaan terhadap daerah rawan bencana alam di wilayah kabupaten Bangka Barat , termasuk melaksanakan operasi bantuan kepada Pemda dalam penanggulangan bencana alam yang terjadi di wilayahnya.

Kapolres Bangka Barat juga menghimbau kepada masyarakat yang akan membuka lahan pertanian dan perkebunan untuk tidak membakar. Dampak pembakaran hutan dan lahan, selain merusak lingkungan dan ekosistem, juga dapat

Kapolres Bangka Barat juga mengatakan, setiap orang atau kelompok yang secara sengaja membakar hutan dan lahan bisa dipidana karena merusak lingkungan. “Jadi kita harapkan tidak ada lagi petani yang membakar hutan dan lahan saat akan berkebun. Mari kita tinggalkan cara tersebut demi menjaga lingkungan kita” tutup Kapolres Bangka Barat.Suhaidi R24Jam.

Share:

Di duga Curanmor milik Tetangganya, Pasutri di Kemanggisan Palmerah di Bekuk Polisi.


 Radar Jakarta.Jakarta Barat - Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial VI (27) dan PA (32) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.


Parahnya, rencana melakukan pencurian itu telah dilakukan pelaku sejak lama.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Akp M Trisno mengatakan, pelaku VI ditangkap pada 3 Juli 2023 usai menjual motor hasil curiannya itu kepada seseorang di wilayah Condet, Jakarta Timur dengan metode Cash On Delivery (COD). Adapun pelaku, menjual motor curiannya itu seharga Rp3,5 juta.

"Namun pada jam 13.00 WIB pelaku VI berhasil diamankan, sebelumnya PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya," ujar Dodi, Selasa (11/7/2023).

Dodi menjelaskan, kejadian pencurian itu bermula saat VI menyuruh istri sirinya, PA menduplikat kunci motor milik siapa saja yang ingin dipinjamnya. PA lantas meminjam motor tetangganya untuk beraktivitas.

"Lalu anak kunci kontak (motor yang dipinjamnya itu) diduplikat oleh PA," jelasnya.

Selanjutnya, VI memberitahu kepada PA bahwa akan mengeksekusi motor yang sudah diduplikat kuncinya tersebut. Pukul 03.30 WIB, VI datang bersama temannya FEB menemui PA untuk mengambil kunci duplikat.

"Setelah kunci diberikan kepada FEB, lalu PA dan FE langsung menuju tempat motor diparkir, Setelah berhasil motor diambil oleh FEB lalu dibawa kabur oleh VI," jelasnya.

Saat ini, polisi masih memburu FEB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Jadi aksi pencurian ini sudah direncanakan VI sejak 6 bulan lalu," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat/Lepinus Lumbantoruan-Ka Korwil)
Share:

YAYASAN AL IKHLAS SIDOREJO BUTUH PERHATIAN DARI PEMERINTAH


Radar Nusantara.Memprihatinkan,salah satu sarana dan prasarana Pendidikan untuk kelangsungan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) setiap hari, yang dimiliki oleh Yayasan Pondok Pesantren Al Ikhlas Sidorejo Desa Lubuk Tua,Kecamatan Muara Kelingi,Kabupaten Musi Rawas,adalah Gedung atau Lokal sebanyak Tiga Ruangan/Lokal,bahkan bisa dikatagorikan rusak berat.(15/07/2023)

Sudah sangat wajar kalau Gedung tersebut rusak berat,sebab Gedung ini di bangun tahun 2000, yang jika di lihat dan diukur secara usia saat ini sudah berusia 23 tahun. Yang dari kondisi fisik bangunan sudah tidak layak lagi, membutuhkan renovasi, meliputi atap,plafon, jendela,pintu, tiang teras, pengecatan dinding.

Sejak di bangunnya Gedung ini sampai sekarang belum pernah di renovasi, karena keterbatasan anggaran atau dana yang tidak memungkinkan untuk merenovasi Gedung tersebut.

Pimpinan Yayasan Al Ikhlas Sidorejo H.SUJIYONO MPd. sudah berusaha semaksimal mungkin mengajukan permohonan atau proposal bantuan,kepada Departemen Agama,Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, bahkan Pemerintah Provinsi, sudah berulang kali mengajukan permohonan bantuan, akan tetapi sampai saat ini belum ada perhatian dari pihak pemerintah.

Sudah kurang lebih tiga(3)tahun ini gedung tersebut tidak dipergunakan, sebab dikhawatirkan roboh sehingga membuat celaka murid dan guru akhirnya menimbulkan korban.
Untuk mengantisipasi hal tersebut,proses belajar mengajar khususnya Siswa MTs dan MA di alihkan di Lokal MI.

Sangat di sayangkan Gedung atau Lokal tersebut tidak dipergunakan malah terlihat angker karena sering dihuni hewan-hewan liar,besar harapan dari Yayasan Al Ikhlas Sidorejo cepat di tanggapi ada perhatian dari Pemerintah. (Sm/RNN com)
Share:

Gelar Ops Patuh Telabang 2023, Satlantas Polres Bartim Pasang Imbauan Di Jalan Yang Rusak Antisipasi Lakalantas


Radar Jakarta.Antisipasi Terjadinya kecelakaan lalulintas (Lakalantas) Saat pelaksanaan Ops Patuh Telabang 2023 akibat banyaknya jalan yang berlobang, Satuan Lalulintas( Satlantas) Polres Barito Timur (Bartim) Jajaran Polda Kalteng Pasang Imbauan peringatan, Minggu (16/07/2023) Siang

Kegiatan ini dilakukan oleh personil Satlantas Polres Bartim Jajaran Polda Kalteng dari Satuan Tugas (Satgas) Preentif Ops Patuh Telabang 2023  yang di pimpin oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preentif Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Yohanes dan anggotanya

Dalam kegiatan kali ini petugas melakukan pemasangan Baner yang berisi Imbauan agar pengguna jalan hati-hati dikarenakan banyak jalan yang rusak atau berlobang di beberapa titik di wilayah Kab.Bartim, Prov.Klateng yang tentunya membahayakan bagi pengguna jalan

Hal ini dilakukan dalam rangka menanggapi keluhan masyarakat pengguna jalan serta  mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalulintas akibat kondisi jalan poros yang menghubungkan dari Wilayah Murug Raya, Barito Utara, Barito Selatan serta Barito Timur Menuju Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur yang rusak di beberapa titik. 

Kapolres Bartim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Viddy Dasmasela, S.H.,S.I.K., melalui Kasatlantas Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ihsan Tio Basir.,S.Tr.K., Menjelaskan." Kegiatan ini kami lakukan dslam rangka Ops Patuh Telabang 2023 guna mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas di wilayah kab.Bartim dan juga mengimbau agar para pengguna jalan senantiasa selalu Disiplin dalam berlalulintas." Jelas Kasat

Kasat menambah,"Semoga dengan kegiatan ini ada tanggapan dari pihak terkait akan kondisi jalan yang rusak ini sehingga akan tercipta Kamseltibcarlantas yang kundusif."Pungkasnya (Ar/Sam).

Share:

Heboh Kejanggalan PPDB Online di Bekasi, Plt Wali Kota: Harus Ada Perbaikan Sistem Zonasi


 Radar Nusantara-Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menanggapi banyaknya aduan pada sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online yang diduga banyak kejanggalan terutama pada jalur zonasi.

Penemuan data yang tidak sesuai itu terjadi di berbagai selolah baik tingkat SMP maupun SMA Negeri. Salah satunya, terjadi di SMAN 1 Kota Bekasi, muncul nama Siti Aisyah terdaftar sebanyak 97 kali, namun dengan alamat yang berbeda-beda.

“Hari ini saya lihat di SMAN 1 namanya Siti Aisyah semua dengan alamat yang berbeda," kata Tri, Senin (10/7).

Menindak lanjuti temuan tersebut, Tri didampingi jajarannya kemudian langsung menyidak SMAN 1 Kota Bekasi. Hasilnya, memang diperlukan adanya perbaikan sistem PPDB jalur zonasi.


Secara keseluruhan SOP e dijalankan oleh sekolah sudah sesuai dengan ketentuan, jadi hanya memang harus ada satu proses perbaikan terkait dengan sistem terkait dengan zonasi yang ada,” ucapnya.

Menurutnya, ketidaksesuaian data yang dimaksud pada jalur zonasi terjadi karena banyaknya siswa yang pindah Kartu Keluarga (KK) menjelang pendaftaran siswa baru.

Maka dari itu, perbaikan sistem tersebut tidak hanya bisa dilakukan oleh satu pihak. Namun, juga harus melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta RT RW setempat.

“Kelemahannya memang ketentuannya boleh memindahkan KK dari satu alamat ke alamat yang ada di sekitar sekolah dan itu harus satu tahun sebelumnya. Kalau kurang dari satu tahun tapi ada izin dari RT RW domisili, nah ini saya kira harus diperbaiki dari hulu nya kan,” Ujarnya.

Selain itu, Tri juga berencana bakal berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan untuk segera memperbaiki persoalan sistem zonasi yang carut marut di Kota Bekasi.

Tri juga meminta kepada jajarannya untuk terus memantau proses PPDB yang berlangsung. Agar, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan haknya.

"Untuk itu humas segera bergerak cepat terkait dengan PPDB, karena memang masih ada celah harus dipelajari betul terkait dengan penempatan murid," tandasnya.

Kontributor: Mae Harsa

Share:

Kasus korupsi, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut 9,5 tahun penjara


 Radar Nusantara.-Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar akibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

 
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Siswhandono di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
 
Jaksa menuntut Rahmat telah bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 
Adapun jaksa juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi hukuman Rahmat Effendi yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Rahmat Effendi bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.
 
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, menurutnya harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
 
"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," ucap dia.
 
Kemudian jaksa juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik Rahmat Effendi selama lima tahun. "Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa.
 
Adapun tim kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu selama dua pekan untuk menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan sebelum pembacaan vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya, Rahmat Effendi didakwa telah menerima suap sebesar Rp10 miliar dari persekongkolan dalam pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.
 
Selain itu, Rahmat juga didakwa menerima uang sebesar Rp7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan.
Share:

Terseret 2 Kasus Suap, KPK Bakal Periksa Pembukuan PT Summarecon Agung


 Radar Nusantara.Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengecek pembukuan PT Summarecon Agung Tbk. Pengecekan dilakukan demi mendalami dua kasus dugaan suap yang menyeret nama PT Summarecon Agung.

"Ya tentunya, dari sana lah (pembukuan), tentu pasti kami akan dalami ya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).

Summarecon Agung terseret dalam dua kasus suap, yakni suap terhadap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Ali menyatakan, pembukuan PT Summarecon Agung diselisik untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan perusahaan tersebut.

"Karena kemarin dugaannya ada pemberian dan penerimaan uang ya. Pasti nanti sumber uang itu pasti kami akan dalami," tutur Ali.

PT Summarecon Agung di dalam dakwaan disebut turut menyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Summarecon disebut menyuap Rahmat Effendi sejumlah Rp 1 miliar.

Uang sebesar Rp 1 miliar dari PT Summarecon Agung itu diterima Rahmat Effendi melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya. Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta pada 7 Desember 2021.

PT Summarecon Agung sendiri membantah pemberian uang itu merupakan bentuk suap. Summarecon mengklaim uang Rp 1 miliar kepada Rahmat Effendi bentuk donasi untuk pembangunan masjid.

Sementara dalam kasus mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, nama Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono (ON) turut dijerat sebagai tersangka.

Oon diduga menyuap Haryadi sebesar USD 27.258 demi memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi Haryadi Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta (2017-2022) Haryadi Suyuti (HS).

Menurut dia, kasus dimulai pada sekitar 2019. Saat itu, tersangka Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya selaku Dirut PT JOP (Java Orient Property), mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan). PT JOP adalah anak usaha dari PT. Summarecon Agung Tbk.

Share:

Antisipasi Tindak Pidana 3C dan Geng Motor, Unit Reskrim Polsek Medan Baru "Mobile" ke Lokasi Lokasi Rawan Kejahatan

Radar Nusantara.Medan.
 Untuk menciptakan rasa nyaman sekaligus mencegah maraknya geng motor dan mengantisipasi aksi begal di jalananan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru rutin lalukn patroli ke jalan, Pada Kamis, 13/7/2023 Malam, Pukul 22.22 Wib.


Hal tersebut rutin dilaksanakan unit reskrim Polsek Medan Baru setiap malam ke sejumlah lokasi lokasi yang dianggap rawan aksi kejahatan.

Saat melakukan Patroli, unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan tindakan, jika ada yang berkumpul saat malam serta di berikan himbauan untuk membubarkan diri dengan humanis.

Kegiatan tersebut dilakukan rutin setiap malam untuk mengantisipasi dan meminilisir hal hal yang menonjol seperti begal, geng motor dan kejahatan lainya.

Dalam kegiatan tersebut, personil tidak akan segan segan untuk memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelalu kejahatan yang membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Sepuluh remaja laki-laki yang mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot blong dan tanpa plat diamankan polisi, Kamis (22/6/23) malam.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi mengatakan, semua diamankan pada saat patroli menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Medan.  Patroli dilakukan guna mengantisipasi tindak pidana 3C dan geng motor di wilayah hukumnya.

“Jadi para remaja ini diamankan saat mereka sedang mengendarai kendaraan sepeda motor di malam hari dengan menggunakan knalpot blong dan tanpa plat,” ujarnya.

(Leodepari)
Share:

Wujud Kontribusi Bagi Masyarakat, Rutan Kabanjahe Gelar Donor Darah Sambut HDKD Ke -78


Radar Nusantara.Kabanjahe- Dalam rangka menyambut Hari Kemenkumham (HDKD) ke-78 Tahun 2023, Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar kegiatan donor darah. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Rutan Kabanjahe Kamis (13/07/2023) pukul 09.00 WIB

Kegiatan donor darah ini dilaksanakan atas kerjasama dengan Pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Karo. Hadir dalam kegiatan Karutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, S. H. M. H, Kasubsi PelayananTahanan dan KPR Rutan Kabanjahe.
Karutan Kabanjahe mengungkapkan, donor darah merupakan salah satu kegiatan kemanusiaan yang sangat positif dan bermanfaat bagi masyarakat. Peserta donor menjadi lebih sehat dan juga meningkatkan rasa empati terhadap sesama.
“Donor darah ini adalah wujud nyata kami sebagai bagian dari Kemenkumham untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat dan kemanusiaan. Semoga beberapa tetes darah yang kita donorkan hari ini dapat menolong saudara-saudara kita di kemudian hari.” ungkap Karutan. 
Karutan Kabanjahe juga menambahkan, bahwa kegiatan donor darah ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan Hari Kemenkumham (HDKD) ke-78 Tahun 2023 yang puncaknya jatuh pada 19 Agustus nanti.
Sebelum mendonorkan darah, peserta terlebih dahulu harus mengisi data yang telah disediakan oleh petugas dan memenuhi syarat. Kegiatan donor darah tersebut berlangsung lancar dan tertib. (Leodepari)


 

Share:

Dokter Gita Minta Dibebaskan, Penyelenggara Dan Yang Bukan Tenaga Kesehatan Harus Di Proses Hukum


 Radar Nusantara.Sidang Lanjutan Terdakwa Dugaan Vaksin Kosong Atas Video Viral Yang Diselenggarakan Oleh Polres Pelabuhan Belawan Di Sd Swasta Wahidin Sudirohusodo Berlangsung Dengan Agenda Nota Pembelaan (Pleidoi) Yang Dibacakan Oleh Penasihat Hukum Terdakwa Pada Kamis 13 Juli 2023 Di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan Dimana Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rahmi Shafrina, S.H., M.H. Telah Membacakan Tuntutannya Pada Kamis 06 Juli 2023 Yang Lalu.


Sekjend DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara Yaitu Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. Selaku Penasihat Hukum Terdakwa didampingi Team Hukum Dan Pengurus MHKI Sumut Serta Para Tenaga Kesehatan Yang Berhadir Pada Pembacaan Pleidoi Menyampaikan Bahwa Sampai Saat Ini Apa Yang Didakwakan Oleh Jpu Yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Wabah Penyakit Menular Dalam Dakwaan Kesatu Tidak Terbukti.

Jadi Ada 4 (Empat) Poin Utama Dalam Pleidoi Kita Hari Ini Yaitu:
1. Terdakwa Dilaporkan Menyuntikkan Vaksin Kosong/Vaksin Kurang Setelah Adanya Video Viral
2. Pelanggaran Hukum Oleh Penyelenggara Vaksinasi Covid-19
a. Jumlah Peserta Vaksinasi Covid-19 Yang Melebihi Ketentuan;
b. Adanya Kelalaian Perlakuan Terhadap Vaksin Covid-19;
c. Penyelenggara Menugaskan Team Pelaksana Yang Tidak Memiliki Kapasitas Sebagai Tenaga Kesehatan Secara Hukum;
3. Tidak Terdapat Bukti Adanya Vaksin Kosong Atau Vaksin Kurang;
4. Tidak Terdapat Korban Dan Tidak Ada Kerugian Atas Dugaan Vaksin Kosong Atau Vaksin Kurang Dosisnya.

Dr. Redyanto Sidi Yang Juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan UNPAB Tersebut Menjelaskan:
“Siapa Korbannya, Siapa Yang Dirugikan. Anak/Murid Sd Swasta Wahidin Sudirohusodo Yang Ada Dalam Video Viral Tersebut Sehat Wal Afiat” Orangtua/Wali Murid Juga Bukan Pelapor, Lalu Atas Dasar Apa Terdakwa Harus Bertanggungjawab Secara Hukum”.

“Orangtuanya juga tidak mempersoalkan (Bukan Pelapor), Jadi Timbul Pertanyaan Kita Kenapa Penyelenggara (Polres Pelabuhan Belawan) Pula Yang Melaporkan Terdakwa Padahal Mereka Yang Resmi Meminta Vaksinator Sehingga Terdakwa Ditugaskan Oleh Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sumatera”;

“Vaksinator Hanya Eksekutor Vaksin (Tukang Suntik Saja), dalam Pelaksanaan Vaksinasi Massal Menjadi Tanggungjawab Penyelenggara Atau Pelaksana. Perlakuan Terhadap Vaksis Selama Kegiatan Juga Tidak Boleh Abai Sehingga Kalaupun Terdapat Vaksin Kosong Atau Kurang Dosis Bisa Terjadi Karena Penyusutan Akibat Cuaca Atau Petugas Yang Mengisi Spuit Vaksin Tergesa-Gesa Karena Situasi Massal Tersebut dan sebab lainnya, Lalu Kenapa Pula Terdakwa Yang Dituntut Oleh Jaksa. Bayangkan saja aturan menyebutkan bahwa Terdakwa selaku Vaksinator hanya dibebankan 70 (tujuh puluh) orang tetapi akhirnya menjadi 460 (empat ratus enam puluh) Anak/Murid sedangkan Terdakwa memvaksin sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) orang Anak/Murid kenapa Jaksa gak menuntut itu juga ya kan nampak ketimpangan hukum disitu, ada apa Jaksa dengan Polres Belawan?”.

“Seharusnya Sesuai Dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: Hk 01.07/Meskes/4638/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Tersebut Menegaskan Bahwa “Vaksinator Memberikan Pelayanan Maksimal 70 Sasaran Per Hari” Namun Dalam Pelaksanaannya Di Sd Swasta Wahidin Sudirohusodo Oleh Penyelenggara Yaitu Polres Pelabuhan Belawan Demi Mencapai Targetnya Sehingga Terdakwa Harus Melakukan Bersama 1 (Satu) Orang Vaksinator Lainnya Harus Memvaksin Sebanyak  460 (Empat Ratus Enam Puluh) Anak/Murid Sekolah Tersebut,.
Malah Sebaliknya Berdasarkan Fakta Persidangan Baik Keterangan Saksi-Saksi, Pendapat Ahli Dan Bukti Yaitu 456 (Empat Ratus Lima Puluh Enam) Spuit, 4 (Empat) Unit Handphone, 4 (Empat) Botol Vial Sisa Vaksin Menunjukkan Peristiwa Bahwa Terdakwa Telah Menjalankan Tugasnya Sebagai Vaksinator Bersertifikat. Seharusnya berterimakasih kepada Terdakwa yang membantu program pemerintah tersebut bukan melaporkannya apalagi Terdakwa hanya menerima sekedar ganti transport saja kan”.

“Pada Persidangan Kemaren Dari Pemeriksaan Saksi-Saksi Terungkap Fakta Bahwa Team Vaksin Yang Ditugaskan Oleh Penyelenggara Ternyata Bukan Tenaga Kesehatan (Perawat) Tetapi Alumni Smk. Hal Ini Bertentangan Dengan Pasal 83 Undang-Undang Ri Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Yang Menyebutkan Bahwa “Setiap Orang Yang Bukan Tenaga Kesehatan Melakukan Praktik Seolah-Olah Sebagai Tenaga Kesehatan Yang Telah Memiliki Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 64 Dipidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun, Tutur Dr. Redyanto Sidi”; 

Bahwa Pada Persidangan Kemaren Pemeriksaan Saksi-Saksi Terungkap Fakta Bahwa Team Vaksin Yang Ditugaskan Oleh Penyelenggara Ternyata Bukan Tenaga Kesehatan (Perawat) Tetapi Alumni Smk. Hal Ini Bertentangan Dengan Pasal 83 Undang-Undang Ri Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan Yang Menyebutkan Bahwa: Setiap Orang Yang Bukan Tenaga Kesehatan Melakukan Praktik Seolah-Olah Sebagai Tenaga Kesehatan Yang Telah Memiliki Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 64 Dipidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Kata Dr. Redyanto Sidi; 

“Makanya dalam Pleidoi kita minta hakim agar Penyelenggara (Polres Pelabuhan Belawan) Dan Yang Bukan Tenaga Kesehatan Juga Harus Di Proses Hukum dan Penyebar Video Viral Harus Dilselidiki Karena Membuat Kegaduhan Sehingga dr G Menjadi Terdakwa”.

Sehingga Berdasarkan Asas Geen Straf Zonder Schuld (Tiada Pidana Tanpa Kesalahan), Kami Penasihat Hukum Terdakwa Memohon Kepada Majelis Hakim Yang Mulia Sebagaimana Asas Bahwa Hakim Adalah Hukum Yang Berbicara (Judex Set Lex Laguens) Untuk Berkenan Kiranya Menerima, Mempertimbangkan Dan Mengabulkan Pembelaan (Pledoi) Dengan Amar Putusan Sebagai Berikut: 
1. Menyatakan Terdakwa dr. Tengku Gita Aisyahrita Tidak Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana “Dengan Sengaja Menghalangi Pelaksanaan Wabah” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Wabah Penyakit Menular Dalam Dakwaan Kesatu Sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Surat Tuntutan No. Reg Perkara: Pdm-42/Eku.2/07/2022 Yang Ditandatangani Oleh Jaksa Penuntut Umum Yuliati Ningsih Sh, Rahmi Shafrina Sh, Mh, Dan Febrina Sebayang, Sh;
2. Membebaskan Terdakwa Dari Segala Dakwaan (Vrijspraak) Atau Dilepaskan Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging) Atas Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Wabah Penyakit Menular;
3. Memulihkan Nama Baik Terdakwa Dalam Harkat Dan Martabatnya Di Masyarakat;
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Melakukan Penyidikan Atas Dugaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Kuhpidana Terhadap Penyelenggara (Polres Pelabuhan Belawan Dan Team Vaksin Yang Bukan Tenaga Kesehatan Sebagaimana Terungkap Pada Persidangan;
5. Menetapkan Barang Bukti Berupa:
- 456 (Empat Ratus Lima Puluh Enam) Spuit Yang Telah Digunakan;
- 1 (Satu) Kotak Styrofoam Warna Putih Berisi 4 (Empat) Botol Vial Vaksin Covid-19 Merek Sinovac Dirampas Untuk Dimusnahkan;
- 1 (Satu) Unit Flasdisk Merek Sandisk Warna Hitam Ukuran 16 Gb Dikembalikan Kepada Saksi Rahyuni Samosir;
- 1 (Satu) Unit Handphone Realmi Narzo Warna Hitam Dikembalikan Kepada Saksi Sutina;
- 1 (Satu) Unit Handphone Oppo Warna Hijau Dikembalikan Kepada Saksi Kristina;
- 1 (Satu) Unit Handphone Merek Samsung Type 12 2018 Warna Hitam Dikembalikan Kepada Saksi Hendiko;
Seluruh Handphone Tersebut Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum Dengan Perintah Untuk Digunakan Guna Penyidikan Penyebar Video Viral Yang Membuat Kegaduhan;
- 20 (Dua Puluh) Lembar Daftar Dafta Nama Anak Sekolah Dasar Kelas 1 (Satu) Sampai Dengan Kelas 6 (Enam) Yang Telah Divaksin, Tetap Dilampirkan Dalam Berkas Perkara;
6. Menetapkan Berkas Perkara Dalam Perkara Ini Dikembalikan Kepada Jaksa Penuntut Umum Dan Digunakan Untuk Penyidikan Atas Dugaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Kuhpidana Terhadap Penyelenggara (Polres Pelabuhan Belawan Dan Team Vaksin Yang Bukan Tenaga Kesehatan Sebagaimana Terungkap Pada Persidangan;
7. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Melakukan Penyidikan Penyebar Video Viral Vaksin Kosong Atau Vaksin Kurang Dosisnya Yang Menjadi Pokok Persoalan Awal Sehingga Terdakwa Dilaporkan Dalam Kegiatan Vaksinasi Massal Di Sd Swasta Wahidin Sudirohusodo Oleh Penyelenggara Yaitu Polres Pelabuhan Belawan;
8. Membebankan Biaya Perkara Ini Kepada Negara.

“Kita Yakin Keadilan Itu Ada, Insyaallah Hakim Mempertimbangkan Pleidoi Kita Karena Pembuktian Medis Tidak Mudah, Sangat Keliru Kalau Terdakwa Dituntut Dan Dihukum Karena Dugaan Menyuntikkan Vaksin Kosong Atau Kurang Dosisnya Hanya Berdasarkan Video Viral, Atas Dasar Itulah Terdakwa Harus Dibebaskan Dari Dakwaan Karena Tidak Terbukti Dan Tidak Ada Bukti Serta Apa Yang Dituntut Oleh Jaksa Penuntut Umum Tidak Dapat Pula Dibuktikan Di Persidangan. Pembuktiannya Secara Ilmiah Ilmu Medis, Standart Medis Tidak Ada, Hanya Berdasarkan Video Saja Sehingga Tidak Dapat Dipidana”.

“Ya Kalaupun Hakim Berpendapat Harus Dihukum Maka Penyelenggara (Polres Pelabuhan Belawan) Dan Yang Bukan Tenaga Kesehatan Juga Harus Di Proses Hukum Secara Bersama-Sama Dengan Terdakwa Karena Vaksinasi Massal Adalah Rangkaian Kegiatan Dengan Tugas Dan Tanggungjawab Yang Melekat Pada Masing-Masing Secara Hukum Dan Penyebar Video Viral Harus Diselidiki Karena Membuat Kegaduhan Sehingga dr G Menjadi Terdakwa” Tutup Dr. Redyanto Sidi yang Juga Direktur LBH Humaniora itu.(Leo Depari)
Share:

Jelang HUT RI, Polsek Dusun Timur Laksanakan Bakti Sosial dalam Rangka Peduli Lingkungan


 Radar Nusantara.Polsek Dusun Timur, Polres Bartim, dengan semangat menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-78, melaksanakan bakti sosial (baksos) ,Kamis(13/07/2023

Kegiatan baksos ini dengan tema "Peduli Lingkungan" pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Dusun Timur dalam menjalin sinergi dengan masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.l

Dalam kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, Polsek Dusun Timur bersama sejumlah instansi dan organisasi masyarakat melakukan aksi bersih-bersih di bantaran sungai sirau pasar temanggung jayakarti. Kegiatan ini juga sekaligus sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekitar, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi warga masyarakat.

Baksos Peduli Lingkungan ini diikuti oleh personil Polsek Dusun Timur, Polres Bartim, relawan Sulung Rescue, relawan Matabu Jaya Rescue, Karang Taruna Kabupaten Bartim, Bhayangkari Polres Bartim, serta warga masyarakat sekitar. Dengan semangat gotong royong, mereka bergotong-royong membersihkan sampah dan rumput liar yang ada di sekitar pinggir sungai sirau pasar temanggung jayakarti Tamiang Layang.

Kapolsek Dusun Timur, IPTU Kuslan, S.H., M.M., menyampaikan, "Kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata dari peran aktif Polsek Dusun Timur dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Melalui kerjasama dan kolaborasi dengan masyarakat serta berbagai pihak terkait, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih bersahabat bagi semua."

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, situasi tetap aman dan kondusif, sehingga memungkinkan semua peserta baksos dapat berpartisipasi dengan nyaman dan tanpa gangguan.

Bakti sosial Peduli Lingkungan yang dilaksanakan oleh Polsek Dusun Timur ini juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-77 tahun 2023. Semoga kegiatan ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat lainnya untuk terlibat aktif dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar.

 berbagai pihak terkait mengapresiasi langkah Polsek Dusun Timur dalam melaksanakan bakti sosial Peduli Lingkungan ini. Semoga semangat kebersamaan dan kerjasama ini dapat terus terjalin untuk menciptakan masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan(pm)

Share:

Sambut HBA yang ke-63, Kajati Sumut Idianto Buka Pekan Olahraga, Bangun Sportifitas dan Soliditas


 Radar Nusantara.Pekan Olahraga dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63 dan HUT IAD yang ke-23 secara resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH di halamn kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (11/7/2023).


Pembukaan Pekan Olahraga diikuti para Asisten, Kajari Medan Wahyu Sabruddin, SH,MH, Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, SH,MH, Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH, MH para Kasi dan seluruh jajaran Kejati Sumut.'

Kajati Sumut dalam sambutannya sebelum membuka POR HBA yang ke-63 Kejati Sumut menyampaikan bahwa olahraga itu memiliki kegiatan untuk menyatukan, mempererat kekompakan antar sesama kita, karena kekompakn adalah modal utama dalam melaksanakan tugas khussnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Oleh karena itu saya mengajak seluruh insan Adhyaksa berpartisipasi dan ikut memeriahkan kegiatan olahraga ini dengan semangat sportifitas dan soliditas," katanya.

Dalam kompetisi atau pertandingan olahraga, kata Idianto bukan semata-mata berorientasi pada persoalan menang atau kalah, kita ditanamkan sportifitas dan kekompakan kita bersama. Karena, tanpa itu semua tugas-tugaskita sehari-hari tidak akan berjalan sebagaimana mestinya .

"Saya berharap penyelenggaraan POR HBA yang ke-63 ini mampu berkontribusi dalam menguatkan sumber daya manusia . Di dalam tubuh yang sehat maka akan terdapat jiwa yang sehat dan kuat," tandasnya.

Pelepasan balon ke udara adalah sebagai pertanda dibukanya POR HBA yang ke-63 Keati Sumut. Kajati Sumut juga menyerahkan piala bergilir kepada Ketua Paniti HBA untuk diperebutkan kembali pada POR yang berlangsung di Kejati Sumut. Kemudian, acara dilanjutkan dengan gerak jalan santai di seputaran kantor, pertandingan olahraga voli, ada balap karung dan tarik tambang. Kegiatan berlangsung sederhana namun dilaksanakan dengan penuh sukacita.

Sebelumnya, Ketua Bidang Olahraga yang juga Asintel I Made Sudarmawan melaporkan kepada Kajati tentang kegiatan yang telah dan akan diadakan dalam memeriahkan HBA yang ke-63.

(Leodepari)
Share:

Tumbuhkan Kepercayaan Masyarakat Polsek Air Besar Lakukan Patroli Dialogis


Radar Nusantara.

Share:

Kasus Korupsi Lelang Jabatan, Vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi jadi 12 Tahun


 Radar Nusantara.EmitenNews.com - Vonis untuk Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen diperberat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) menghukum terdakwa kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan itu, menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari ketetapan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) yang 10 tahun penjara.


Rabu (14/12/2022), Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu bernomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG. Selain divonis bui, Rahmat Effendi diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata putusan tersebut yang dibacakan oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman, Selasa (13/12/2022).


Selain itu, hakim memutus pencabutan hak politik terhadap Rahmat Effendi. Pencabutan itu terhitung sejak masa pidana pokok Pepen selesai. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya."


Sebelumnya, KPK mengajukan upaya banding terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Pepen dengan kurungan 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.


Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada pers, Selasa (8/11/2022) menjelaskan pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi. Jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.


Jaksa KPK menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Padahal perannya sebagai panitia merupakan kedok agar dapat menerima uang.


Terakhir, Ali juga menilai banding tersebut diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar. ***


Author: N A

Share:

Tugas Polri Yang Semakin Kompleks, Brimob Kalbar Latihan Menembak


 Radar Nusantara.Latihan kemampuan menembak personel Satbrimob Polda Kalbar dilapangan tembak Amdjiatak Mako Satbrimob Polda Kalbar. Rabu (12/07/23).


Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kemampuan personelnya, Satbrimob Polda Kalbar kembali menggelar latihan kemampuan menembak yang mereka laksanakan dilapangan tembak Amdjiatak Mako Satbrimob Polda Kalbar. Menembak merupakan salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap personel Korps Brimob Polri mengingat tugas Korps Brimob Polri adalah mengatasi atau menangani kejahatan bersenjata.

Selain untuk mememlihara dan meningkatkan kemampuan personelnya kegiatan latihan menembak ini juga sekaligus untuk mencari calon atlit menembak yang berada di institusi Polri khususnya di Satbrimob Polda Kalbar. Dilingkungan Satbrimob Polda Kalbar ini sendiri sudah banyak personel yang telah membuat harum nama Korps Brimob Polri dikejuaran menembak baik itu yang diselnggarakan antar instansi maupun umum.

Dikegiatan latihan menembak hari ini Akp Mardiyono selaku perwira penanggung jawab mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang harus dilaksanakan dilingkungan Korps Brimob Polri khususnya dilingkungan jajaran Satbrimob Polda Kalbar dengan tujuan agar para personel mengenal dan menguasai berbagai macam senjata yang dimiliki dan digunakan oleh Korps Brimob Polri pada saat pelaksanaan tugas dilapangan.(Lepinus Lumbantoruan Ka Korwil Kalbar)
Share:

Puluhan Preman Diduga Suruhan" LD" Lakukan Pengrusakan Bangunan Milik Tumpal Pardede


 Radar Nusantara.Puluhan orang diduga Preman lakukan pengrusakan bangunan milik Tumpal pardede, yang berada di kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, Rabu(12/07/2023) sekira pukul 13: 30 Wib.


Menurut Tumpal Pardede, Puluhan orang berpakaian preman itu melakukan Pengrusakan bangunan diduga karena suruhan berinisial LD yang mengklaim lahan itu miliknya.

Padahal, Tumpal Pardede mendirikan bangunan diatas tanah milik sendiri yang dibeli dari almarhum wagiran, dan telah di Aktakan melalui Notaris Juliana yang beralamat di jalan Ade Irma Suryani Pematang Siantar.

Menurut Jali, salah seorang warga yang mengaku mengetahui persis kepemilikan tanah itu, mengakui bahwa tanah itu benar milik Tumpal Pardede.

"Saya tau persis tanah itu memang milik Tumpal pardede yang di beli dari wagiran pada tahun 2010 silam," Ungkapnya dan di timpali Amri yang mengaku sebagai saksi pembelian tanah itu.

Diketahui, Pengrusakan bangunan itu dilakukan Puluhan Preman, diduga disuruh LD untuk mengintimidasi agar lahan tersebut dapat dikuasai oleh LD.

Dalam Video Pengrusakan yang ditunjukan keluarga Tumpal Pardede, Tampak Puluhan Orang merobahkan bangunan milik Tumpal Pardede.

Ironisnya, Puluhan Orang yang diduga suruhan itu terkesan mengintimidasi para pekerja bangunan itu.

"Keluar aja kalian dari sini, kalau gak mau kalian biar tau, Kami sudah mengarahkan yang terbaik untuk kalian," Ungkap salah seorang pria dengan lantang terkesan mengancam.

Peristiwa pengrusakan ini pun telah dilaporkan tumpal Pardede ke Polres Pematang Siantar dengan harapan agar pengrusakan tersebut segera diungkap dan para pelaku ditangkap.

"Kami telah melaporkan pengrusakan itu ke Polres Pematang Siantar. Dengan harapan para pelaku dan Aktor Utama pengrusakan itu ditangkap dan di Proses hukum sesuai Undang - Undang yang berlaku di NKRI ini," Pungkas Tumpal Pardede.(Leo Depari)
Share:

Sertijab Dipimpin Kapolda, Brigjen Pol Roma Hutajulu Resmi Jabat Wakapolda Kalbar


 Harian Jakarta.

POLDA KALBAR - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memimpin upacara serah terima Wakapolda Kalbar beserta Pejabat Utama dan para Kapolres jajaran Polda Kalbar bertempat di ruang Graha Khatulistiwa, Senin (10/7).

Adapun pejabat yang diserah terimakan yaitu Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., sebelumnya menjabat sebagai Karobinops Sops Polri diangkat sebagai Wakapolda Kalbar menggantikan Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang menjabat sebagai Wakapolda Kepri.

Sedangkan Pejabat Utama antara lain Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H., sebelumnya menjabat sebagai Kabagdalpers Ro SDM Polda DIY diangkat sebagai Dirreskrimum Polda Kalbar menggantikan Kombes Pol Aman Guntoro, S.I.K., M.H., yang menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK. III Bareskrim Polri, kemudian Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK. III Bareskrim Polri diangkat sebagai Dirresnarkoba Polda Kalbar menggantikan Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K., M.H., yang menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK. II Bareskrim Polri, dan Kombes Pol Dolly Arimaxionari Primanto, S.H., S.I.K., M.H., sebelumnya menjabat sebagai Kabagbinops Roops Polda Jateng diangkat sebagai Kabid Keu Polda Kalbar menggantikan Kombes Pol Doly Heriyadi yang menjabat sebagai Kabid Keu Polda Aceh.

Selanjutnya Kapolres jajaran Polda Kalbar yang diserah terimakan antara lain AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sintang diangkat sebagai Kapolres Ketapang menggantikan AKBP Laba Meliala, S.I.K., M.H., yang menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Kalbar, selanjutnya AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.I.K., sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Padangsidempuan diangkat sebagai Kapolres Sintang menggantikan AKBP Tommy Ferdian, S.I.K., M.Sc., yang menjabat sebagai Kapolres Ketapang.

Kemudian, AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltim diangkat sebagai Kapolres Bengkayang menggantikan AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., yang menjabat sebagai Kasubbagsediainfodok Bagyaninfodok Ro PID Divhumas Polri, dan terakhir AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., sebelumnya menjabat sebagai Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kalbar menggantikan AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., yang menjabat sebagai Kasubbaganev Bagopsnalev Korbinmas Baharkam Polri.

Dalam sambutan pada saat acara pisah sambut pejabat lama dan pejabat baru, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama Wakapolda, para pejabat utama dan kapolres yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

“Kepada pejabat lama, saya selaku Kapolda Kalbar menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian selama ini, sukses di tempat tugas yang baru,” jelasnya.

Kepada pejabat baru, Irjen Pipit berharap agar segera menyesuaikan dengan lingkungan tempat tugas yang baru.

“Selamat datang dan selamat bertugas di Polda Kalbar. Segera beradaptasi dengan dinamika tugas di Polda Kalbar, dengan harapan semoga amanah dan dapat bahu membahu membantu mewujudkan Provinsi Kalimantan Barat yang aman dan tenteram," tutupnya.

Salam Hormat kami
Humas Polda Kalbar 

Wassalammualaikum Wr.Wb 

Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.
Kabidhumas Polda Kalbar 

Email: bidhumaspoldakb@gmail.com
Twitter : @BidhumasKalbar
FB : Bidhumas Polda Kalbar
IG : @humaspoldakalbar
YouTube : Humas Polda Kalbar
Share:

Definition List

 

Unordered List

Support