This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
DPP Pro Jurnalismedia Siber Siap Gelar Rakernas dan Munaslub Khusus Ganti Nama Organisasi*
Di duga Curanmor milik Tetangganya, Pasutri di Kemanggisan Palmerah di Bekuk Polisi.
Radar Jakarta.Jakarta Barat - Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial VI (27) dan PA (32) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Jaringan Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dari Kepala Dinas Sampai Lurah
Harian Jakarta.Menjelang akhir masa dua periodenya sebagai Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Pepen itu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, pada Kamis, 6 Januari 2022
Ini menjadi keprihatinan kita semua," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Rahmat Effendi adalah soal belanja modal ganti rugi tanah. Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan belanja modal ganti rugi tanah senilai Rp 286,5 miliar dalam APBD Perubahan 2021.
Anggaran ini untuk membebaskan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar. Dana juga bakal dipakai membebaskan lahan polder penanggulangan banjir 2021 sebesar Rp 25,8 miliar dan polder air Kranji Rp 21,8 miliar.
Tak hanya itu, Pemkot Bekasi menganggarkan ganti rugi dengan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. Rahmat diduga meminta uang kepada pihak swasta selaku pemilik lahan. Ketika meminta uang, dia menggunakan istilah untuk sumbangan masjid.
Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," jelas Firli.
Selanjutnya sejumlah pejabat Pemkot Bekasi ikut jadi tersangka...
Sejumlah pejabat Pemkot Bekasi terlibat praktik culas ini. Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Seluruhnya termasuk Rahmat diduga telah menerima suap, kecuali Jumhana sebagai pemberi suap.
Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pihak swasta yang memberi suap dan menjadi tersangka adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM), dan Direktur PT KBR Suryadi (SY). Totalnya ada sembilan tersangka, sudah termasuk Pepen.
Rahmat mempercayakan pengelolaan uang dari pihak swasta itu kepada Jumhana dan Wahyudin. Jumhana disebut telah menerima uang Rp 4 miliar dari pihak swasta. Sementara Wahyudin menerima uang Rp 3 miliar dari Makhfud, dan Rp 100 juta dari Suryadi mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid naungan yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Pepen juga diduga menerima suap dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi. "Sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Firli.
Dia menggunakan uang tersebut untuk dana operasional sebagai Wali Kota. Pengelola uang itu adalah Mulyadi. Penyidik KPK mendapati sisa uang kutipan Rp 600 juta ketika operasi tangkap tangan (OTT).
OTT KPK itu berlangsung 5-6 Januari 2022. Rahmat dan beberapa pejabat Pemkot Bekasi ditangkap pada Rabu, 5 Januari 2022. Dia baru keluar dari kantor komisi antirasuah itu, menggunakan ropi tahanan esok harinya pukul 21.42 WIB. Total 14 orang dibawa ke Gedung KPK, sembilan di antaranya menjadi tersangka.
Tak cuma itu, korupsi yang dilakukan Pepen juga menyasar pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. Pepen diduga menerima Rp 30 juta dari AA melalui Bunyamin. Total uang yang diterima diperkirakan lebih dari Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku prihatin dan sedih atas penangkapan Rahmat Effendi. "Tentunya ini ada rasa prihatin dan sedih, ini terjadi di Kota Bekasi," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 6 Januari 2022.
Walkot Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10 Miliar!
Harian Jakarta.Jakarta -
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa menerima duit Rp 10 miliar. Duit itu diterima pria yang akrab disapa Pepen tersebut terkait pengurusan tanah di Bekasi.
"Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan, seperti dikutip dari detikJabar, Senin (30/5/2022).
Sidang Pepen itu digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. JPU menyatakan duit tersebut didapat oleh Rahmat Effendi dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar, dan Suryadi Mulya Rp 3,3 miliar lebih.
Di kasus ini, Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin. Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, seluas 14.392 meter persegi.
"(Lahan) itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi," tuturnya.
Pepen juga bersama Luthfi serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi, seluas 2.844 meter persegi.
Di kasus ini, Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin. Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, seluas 14.392 meter persegi.
"(Lahan) itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi," tuturnya.
Pepen juga bersama Luthfi serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi, seluas 2.844 meter persegi.
Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 17 M, KPK Ajukan Kasasi
Harian Jakarta.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah mengadili mantan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi.
Pada pengadilan tingkat kedua itu, Rahmat divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.
Meski telah dijatuhi hukuman selama 12 tahun, Jaksa KPK tetap merasa keberatan. Sebab, Majelis Hakim PT Bandung tidak menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Padahal, uang panas itu dinikmati Rahmat Effendi.
“Putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 Miliar yang dinikmati Terdakwa dimaksud,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Adapun kasasi diajukan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan, Siswhandhono. Pihaknya akan segera menyerahkan memori kasasi yang memuat berbagai alasan pengajuan kasasi berikut argumentasi hukumnya.
KPK berharap, Majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) akan mempertimbangkan keberatan KPK terkait tidak dipertimbangkannya kewajiban membayar uang pengganti bagi Rahmat Effendi.
KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” ujar Ali.
Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi pada 12 Oktober lalu.
Rahmat Effendi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta melakukan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/10/2022), seperti dilansir Antara.
Selain itu, Mejelis Hakim juga menyatakan hak politik Rahmat Effendi dicabut selama lima tahun setelah masa pidana badannya selesai dijalani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Presiden Jokowidodo Kunjungi Pasar Pal merah Jakarta pusat.
Harian Jakarta.Presiden Joko Widodo Kunjungi Pasar Palmerah senin 26 Juni 2023,hal ini berawal karena isu dari sejumlah Warga yang keluhkan Mahalnya harga daging ayam dipasaran.
Menanggapi hal itu Presiden Joko Widodo langsung blusukan kepasar Palmerah Jakarta Pusat ditemani Oleh PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi.
Setelah tiba dipasar Palmerah Jakarta Pusat,Masyarakat langsung menyapa yang tengah belanja di Pasar Palmerah Jakarta Pusat tersebut.
Pak Jokowi,Pak Jokowi,"diteriaki sambil bersalaman dan berphoto selfi dengan mereka.
Setelah selesai Meninjau pasar Tersebut,Presiden Jokowi dalam keterangannya,terjadi Kenaikan harga yang cukup tinggi,biasanya 30ribu s/d 32ribu, ini sudah mencapai 50ribu. nanti saya cek,mungkin ada problem disuplainya kata Presiden Joko Widodo kepada awak media
Meski demikian ,Presiden memastikan bahwa kenaikan harga tersebut tidak akan lama,kenaikan harga seperti ini adalah hal yang biasa terjadi apalagi menjelang Iduladha.
Ya biasa kalau harga ayam,telur itu biasa naik lalu turun lagi,akan saya cek dilapangan,kata Presiden
Dalam waktu yang sama Presiden Jokowi juga memberikan bantuan sembako kepada para pedagang. Saut
Oknum ASN.menaker trans mesum dan palsukan nomor polisi
Jakarta,radar nusantara Sungguh sangat disayangkan perilaku oknum ASN yang bertugas di kementrian tenaga kerja yang telah mengakui perbuatannya kalau dia mesum dengan wanita yang telah memiliki suami atau wanita yang bukan muhrimnya,kepada
Sentosa Hotel yang tinggal di komplek kopasus tapos depok
mengatakan kalau perselingkuhannya saat berada di salah satu hotel di bilangan
jakarta timur dimana hasil penelusuran team media ini kalau wanitanya tinggal
di jalan,pagelaran 1 RT 09/03 lubang buaya jakarta timur dimana nama wanita ini
adalah santi yang bekerja sebagai guru TK dan suaminya bernama FAJAR dan
memiliki 2 anak dari hasil perwakinannya.Sungguh sangat disayangkanperlakuan
AGUS.Kuncoro dengan terang terangan membawa yg bukan istrinya kehotel pada saat
jam kerja.begitu juga dengan plat mobil yang Bagus Kuncoro gunakan ternyata plat palsu yang
ternyata Bus ROSALIA INDAH TRANSFORT yang beralamat di sragen KM,7.5 Sebagai
abdinegara seharusnya oknum Kemenaker trans ini tidaklah pantas melakukan
perbuatan mesum dengan wanita yang bukan istrinya.sampai berita ini diturunkan
istri Bagus maupun suami Santi belum dapat di mintai keterangannya. Bersambung
Bag.2( team red )
Cara Irjen Dedi Rawat Mental Pegawai Negeri Polri Guna Cegah Aksi Bunuh Diri
Jakarta.Radar Nusantara
Biro Psikologi SSDM Polri menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema 'Membangun Kesejahteraan Mental PNPP Guna Mencegah Perilaku Bunuh Diri', Rabu (7/6/2023).
As SDM Kapolri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kegiatan FGD ini merupakan representasi rasa empati, peduli dan solutif pimpinan kepada seluruh Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP).
"Mereka semua adalah human capital atau sumber daya yang sangat berharga bagi Polri, yang perlu untuk selalu dirawat kesehatan mentalnya, agar betul-betul dapat melaksanakan tugas secara profesional dan paripurna," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).
Dalam diskusi yang digelar di Hotel The Tribata Dharmawangsa ini hadir beberapa narasumber yakni dari pakar Psikologi, Kompolnas hingga satuan kerja di Polri.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menuturkan, kompleksitas perubahan lingkungan strategis sangat luar biasa, mulai dari pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, pengamanan tahapan pemilu 2024, penanggulangan kejahatan konvensional seperti pembunuhan dan penganiayaan yang makin meningkat, serta maraknya kejahatan digital.
Untuk itu, Biro psikologi SSDM Polri sebagai pengemban fungsi perawatan dan pembinaan psikologi. Sampai dengan bulan ini, mencatat ada 15 orang personel Polri yang melakukan bunuh diri dan percobaan bunuh diri.
"Persoalan membangun kesejahteraan mental dan fenomena meningkatnya bunuh diri PNPP perlu kita kaji secara komprehensif. Kesejahteraan mental tidak saja sehat secara fisik tapi juga sehat secara moril, spiritual, sikap dan perilaku," katanya.
Menyikapi kondisi demikian, Dedi berharap diskusi ini dapat menemukan suatu terobosan baru dan perubahan pola pembinaan mental kerohanian, pelayanan konseling psikologi yang baik, peneguhan jiwa korsa serta pelayanan kesehatan jiwa yang memadai.
"Besar harapan saya, kegiatan FGD ini dapat memberi hasil dan kontribusi yang membawa dampak yang besar terhadap Polri," katanya. (Wan/HM).
Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime
Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa jajarannya terus mengopotimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai bentuk penguatan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis) dalam penerimaan anggota Polri.
“Pertama kalinya, Polri membentuk posko monitoring center CAT akademik dan psikologi,” kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/5).
Mantan Kadiv Humas Polri ini membeberkan, pelaksanaan tes dilakukan secara realtime dengan CAT (computer assisted test) yang diawasi oleh pengawas internal antara lain Itwasum, Divpropam Polri, Direktorat Siber Bareskrim, Inteltek Baintelkam Polri.
Tidak hanya pihak internal, pelaksanaan tes penerimaan dengan menggunakan CAT ini juga diawasi eksternal yaitu BSSN, ahli IT dari Universitas Gunadarma dan LSM Pesdam (peningkatan sumber daya manusia).
“Memberdayakan teknologi komunikasi yang telah dimiliki dan menyebar di 34 Satuan Wilayah, termasuk Papua dan Papua Barat,” kata Dedi.
Dengan menggunakan CAT yang bisa dipantau secara realtime, kata Dedi hasilnya
langsung dapat diketahui oleh peserta seleksi dan mengantisipasi adanya kerjasama antar peserta seleksi maupun pihak lain yang akan membantu peserta, karena soal yang tampil di layar PC masing- masing peserta seleksi berbeda.
Kemudian, sambung Dedi, ketika terjadi permasalahan dalam proses seleksi, seketika dapat diselesaikan karena adanya keputusan langsung dari pengampu kebijakan. Melalui posko monitoring center ini, terdapat
interaksi secara langsung antara Panitia Pusat dengan seluruh Panitia Wilayah dan sebagai mitigasi cepat atas permasalahan- permasalahan.
“Seperti kendala login ke server, ganguan perangkat komputer, ganguan jaringan listrik/internet,” pungkas Dedi.
Isk
Waduh!! Diduga Kendaraan Dinas Plat Nomor Merah di Kota Depok Mati Pajak
Depok.Harian Jakarta.
Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Namun beda dengan Viralnya sebuah unggahan video dari akun Instagram @Depok.feed Sabtu, (27/05/2023) sejumlah kendaraan Dinas plat merah, diduga milik pemerintah Kota Depok belum membayar pajak sejak bulan Maret 2023.
Hal tersebut membuat warganett menyebut bahwa para pesepeda motor dinas anti tilang walau belum bayar pajak.
"Plat merah anti ditilang," kata @yusufxxx.
"Mulai sekarang stop bayar pajak gais," ucap @galixxx.
"Coba cek, itu plat gincu dari dinas mana, biasanya ada aja tingkah unyu pegawai, beli motor pajak mati, segen ngurus pajaknya jadi bawa pulang aja plat nomer yang ada di kantor," ucap @djafa.erxxx.
Perlu diketahui, Padahal, kendaraan tersebut milik Aset Pemerintah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri (“Permenkeu 76/2015”).
Mobil dinas dalam Permenkeu 76/2015 disebut dengan istilah Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri (“AADB Dinas Operasional Jabatan”), adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Kendaraan dinas atau AADB Dinas Operasional Jabatan ini merupakan barang milik negara. Barang Milik Negara (“BMN”) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
M Sutoyo
Asrama Haji Minta Maaf soal Running Teks 'Plt Wali Kota Bekasi Bobrok'
Jakarta.Harian Jakarta.
Kepala UPT Asrama Haji Bekasi Aep Saepuzaman meminta maaf atas running teks di salah satu bangunan Asrama Haji Bekasi menampilkan tulisan "Plt Wali Kota Bekasi Bobrok!!!".
Kalimat di running teks Asrama Haji Bekasi itu juga dilengkapi tiga tanda seru dengan tulisan warna merah.
"Pertama kami atas nama pribadi dan institusi mohon maaf. Hal itu terjadi sesungguhnya di luar dugaan," kata Aep kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/5).
Aep menjelaskan running teks dengan kalimat kontroversial itu muncul ketika Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berada di Asrama Haji Bekasi untuk mengantarkan calon jemaah haji kemarin.
"Jadi kita langsung matikan [running teksnya]. Karena dugaan kuat dilakukan oknum pihak luar," ujarnya.
Aep mengatakan belum mengetahui penyebab running teks dengan kalimat umpatan itu muncul. Ia mengaku telah menyerahkan polemik ini ke pihak berwenang untuk mengusut lebih lanjut.
Aep mengatakan kejadian serupa tak hanya terjadi di Asrama Haji Bekasi. Ia bercerita running teks di RSUD Bantar Gebang, Bekasi sempat mengalami kejadian serupa beberapa jam setelah terjadi di Asrama Haji Bekasi.
"Ini akan diusut tuntas soal ini karena menyangkut nama baik sebuah institusi. Kami menyerahkan ke pihak berwajib untuk diselidiki," katanya.Sumber CNN
KPK Geledah Kantor Kemensos RI, Ini Tanggapan Dr. (H.C.) Ir. TRI RISMAHARINI, M. T
Jakarta.Harian Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri membenarkan penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di kantor Kemensos pada hari Selasa, (23/05/23).
Kegiatan itu, menurut Ali, dilakukan dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi barang bukti atas dugaan kasus korupsi itu. "Pada saatnya nanti kami akan sampaikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap termasuk pasal-pasal yang diterapkan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (23/05/23).
Ali selanjutnya memastikan KPK masih akan terus bekerja dan melakukan proses penyidikan perkara ini. Ia pun meminta publik menunggu penjelasan lebih lanjut yang nantinya akan disampaikan oleh mereka.
"Kami akan sampaikan perkembangan dari kegiatan dimaksud setelah memastikan seluruh prosesnya telah selesai dilakukan oleh tim penyidik KPK," ungkapnya.
KPK Geledah Kantor Kemensos, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera umumkan tersangka baru kasus korupsi bantuan sosial, Selasa (23/05/2022)
Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos).
Beras bansos itu disalurkan untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Sementara itu, Menteri Sosial Dr. (H.C.) Ir. TRI RISMAHARINI, M. T menegaskan, bahwa tidak ada intervensi yang dapat dilakukannya pada saat penggeledahan Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) penyaluran beras tahun 2020.
Mensos Risma ditemui di Jakarta, Rabu, (24/05/23) membenarkan bahwa penyidik KPK mendatangi kantornya dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Direktorat Jendral Pemberdayaan Sosial (Ditjen Dayasos).
Dirinya mengaku membaca sekilas berita acara penggeledahan KPK, hanya sebatas bahwa pemeriksaan di Kantor Kemensos terkait dugaan korupsi penyaluran bansos yang terkait dengan anak perusahaan BUMN Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik.
"Karena saya tahu bahwa saya tidak bisa intervensi apapun di situ, karena saya tidak tahu masalahnya," ujar Risma.
Mensos Risma menegaskan bahwa kasus yang tengah dalam penyidikan KPK tersebut bukan pada saat dirinya menjabat sebagai pimpinan di Kemensos.
Namun menurut dia ada kejanggalan pada dugaan korupsi bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020. Urusan yang seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos), tapi malah menjadi perkara di Ditjen Dayasos.
"Jadi kalau teman-teman tanya masalahnya di mana, saya ga tahu. Hanya yang saya tahu ini aneh, kenapa duit yang di Dayasos itu turut serta. Tapi kan saya nggak tahu case kejadiannya kayak apa," tandas Mensos Risma.
Mensos Risma kembali menegaskan bahwa setelah dilantik menjadi Menteri Sosial, ia mengemban amanat Presiden agar bantuan untuk para KPM tidak disalurkan berupa barang, namun dengan uang.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos RI. Hasilnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya mantan Direktur Utama BUMN Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik Kuncoro Wibowo.
M Sutoyo
Sumber : dilansir dan dikutip dari berbagai Sumber.
Oknum Kemenaker Selingkuh Dengan Wanita Bersuami
PNS Dapat Biaya Penambah Daya Tahan Tubuh dari Pemerintah, Segini Rincian dan Besarannya
Pemerintah akan memberikan ‘tunjangan’ kepada PNS di Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2024.
‘Tunjangan’ tersebut berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.
Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” demikian bunyinya, seperti dikutip pada Jumat (19/5/2023).Sumber Metroonlinett
Perum Bulog Bondowoso Serahkan Bantuan 9 Ton Beras ke Satgas TMMD 116 dibagikan 900 orang
Harianjakartanews
Membantu melancarkan dan menyukseskan acara bakti sosial TMMD ke 116 di Balai Desa Kerang, Kecamatan Sukosari, Perum Bulog Cabang Bondowoso menyerahkan bantuan beras dari Perum Bulog cabang Bondowoso untuk TMMD 116 kepada 900 orang penerima bantuan.
Kepala Perum Bulog M. Ade Saputro mengatakan, "Bantuan pangan tersebut berupa "Beras Kita" kemasan 10 kg sebanyak 9 ton. "Per hari ini kita sudah menyerahkan langsung bantuan beras kita untuk acara TMMD itu," ujarnya, Jum'at (19/5).
Kades Kerang Bapak Eko Purwantoro menyebutkan, pemberian ini merupakan bentuk kepedulian Perum Bulog terhadap masyarakat sekitar. "Mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi masyarakat," harapnya.
Oleh Satgas TMMD 116 beras tersebut langsung membagikan ke dalam kemasan sembako lainnya, untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. (Suwaris/Pendim0822).
Belum Dibayar Meski Menang Gugatan Wanprestasi, Nasabah Jiwasraya Mengadu ke ORI
Jakarta,HJN
Gugatan wanprestasi sejumlah nasabah korban
PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan menang oleh PN Jakarta
Pusat. Keputusan PN Jakarta Pusat yang diperjuangkan bersama Persatuan
Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui Penasehat Hukum PPWI, Advokat
Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H., & Partners, itupun telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak akhir Juli 2021. Namun
demikian, hingga hari ini para penggugat wanprestasi terhadap BUMN itu
belum menerima pengembalian dana polis yang mereka tuntut dari
Jiwasraya.
Tidak putus asah dengan kondisi demikian, perwakilan
para korban yang tuntutannya dikabulkan pengadilan mendatangi lembaga
Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Selasa, 21 Maret 2023. Kedatangan
mereka ke lembaga pengawas pelaksanaan administrasi lembaga-lembaga
pengelola keuangan negara itu dimaksudkan untuk mengadukan nasib para
korban salah urus PT. Asuransi Jiwasraya.
“Kali ini kami ingin
menjajaki peluang untuk berjuang melalui jalur Ombudsman karena melalui
jalur hukum dengan cara menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
mengalami kebuntuan,” ujar salah satu perwakilan nasabah Jiwasraya,
Istia Umi Nurlela, usai menghadap Ombudsman, 21 Maret 2023.
Kepada
jaringan media se-nusantara, Ibu Istia, demikian ibu paruh baya ini
akrab disapa, menceritakan perjuangan panjang yang mereka lakukan dalam
menuntut hak mereka dari perusahaan negara itu. “Setelah mendapat
putusan pengadilan yang sudah inkracht, nasabah mendatangi Kantor Pusat
Jiwasraya di Jalan Juanda, di seberang Istana Negara, untuk menagih uang
yang harus dibayar perusahaan asuransi itu atas perintah putusan
Pengadilan yang sudah inkracht. Ternyata pihak Jiwasraya melalui
Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, Bapak Angger Yuwono, mengatakan
bahwa sudah tidak ada cash flow lagi untuk memenuhi kewajiban
melaksanakan putusan pengadilan. Malah dia bersedia menghadapi upaya
hukum jika nasabah ingin melakukan upaya hukum selanjutnya, karena
kewenangannya sudah ditarik ke Kementerian,” kisah Istia yang diiyakan
oleh rekan-rekan perwakilan lainnya.
PT. Asuransi Jiwasraya,
tambahnya, terlihat benar-benar sengaja mengabaikan putusan inkracht
pengadilan. Jelas sekali apa yang disampaikan Direktur Utama Jiwasraya
tidak sepatutnya disampaikan kepada nasabah, karena nasabah adalah pihak
yang mengikat perjanjian dengan Jiwasraya, dimana Jiwasraya telah
wanprestasi dan harus bertanggung jawab atas pengembalian uang nasabah.
Pada
pertemuan pertama dengan ORI seminggu sebelumnya, para nasabah korban
Jiwasraya diwakili tiga orang. Mereka diterima oleh salah satu
Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatikan. Dalam pertemuan tersebut,
pihak ORI menjelaskan tentang tugas dan fungsi Ombudsman Republik
Indonesia.
“Menurut Bapak Yeka Hendra Fatika bahwa jumlah
pengaduan kepada Ombudsman RI ada 700 aduan terkait asuransi sehingga
cukup merepotkan dalam pengklasifikasiannya. Hari ini, Selasa tanggal 21
Maret 2023, kami datang kembali hendak melengkapi kekurangan
bukti-bukti yang diperlukan untuk kelengkapan pengaduan para korban,”
ungkap Istia.
Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ditegaskan bahwa tugas dan
fungsi Ombudsman RI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,
baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan,
termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, maupun badan swasta atau
perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah. Berdasarkan ketentuan ini, sudah tepat sekali jika nasabah
korban Jiwasraya mengadukan perusahaan itu kepada Ombudsman karena
diduga kuat telah terjadi maladministrasi oleh Badan Usaha Milik Negara
yang notabene mengelola dana negara tersebut.
Selama ini nasabah
Jiwasraya berjuang dan berupaya untuk mengembalikan uang tabungannya
yang berasal dari bekerja puluhan tahun dan ditabung di dalam deposito
bank yang bekerjsama dengan Jiwasraya. Setelah sejumlah nasabah ikut
program saving plan yang dikelola beberapa bank milik negara dan swasta
yang berkolaborasi dengan perusahaan asuransi Jiwasraya, tiba-tiba
manajemen BUMN itu mengeluarkan pemberitahuan bahwa Jiwasaraya mendapat
tekanan likuidasi sehingga berakibat gagal bayar. Hal itu tentu saja
membuat jutaan nasabah Jiwasraya terkejut dan dan panik, terutama bagi
mereka yang seluruh tabungannya disimpan di Jiwasraya.
Cara
penyelesaian masalah yang sama sekali tidak melibatkan nasabah sangat
disesalkan, sehingga nasabah tidak mendapat informasi yang benar.
Kebijakan restrukturisasi yang menurut pihak Jiwasraya merupakan solusi
terbaik bagi semua pihak, justru menjadi malapetaka bagi nasabah,
terutama karena dipaksa tanpa diberikan pilihan lain yang berpihak
kepada nasabah.
Kedatangan nasabah korban PT. Asuransi Jiwasraya
ke Ombudsman adalah untuk memenuhi hak konstitusi yang sudah ditetapkan
di dalam Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang ORI, yakni melaporkan
dugaan maladministrasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebagaimana
fungsi dan kewenangannya, ORI diharapkan dapat melakukan investigasi dan
pemeriksaan terhadap manajemen Asuransi Jiwasraya dan memberikan
rekomendasi kepada atasan terlapor, yakni kepada Menteri BUMN,
Kementerian Keuangan, dan Presiden Republik Indonesia serta DPR-RI.
Selain
telah mendapatkan putusan inkracht dari PN Jakarta Pusat, para nasabah
korban Jiwasraya juga datang ke ORI berbekal janji Menteri Keuangan
Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang pernah berjanji dalam
LKPP tahun 2020 dan IHPS tahun 2021, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti
permintaan nasabah yang tidak ikut restrukturisasi. Tapi faktanya sudah
tahun ke-3 sejak janji itu dikeluarkan, belum terlihat tanda-tanda
Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan pembayaran uang premi nasabah
yang dituntut para korban maladministrasi pengelolaan Jiwasraya.
Sebetulnya,
Negara melalui Kementerian Keuangan dan BUMN tidak perlu kesulitan
untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya karena sudah diterbitkan beberapa
perangkat hukum dan peraturan yang menjadi dasar pembayaran dana
nasabah, seperti:
1. Rekomendasi BPK-RI tentang LKPP tahun 2020;
2. Rekomendasi DPD-RI Panja Jiwasraya tahun 2022;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/POJK.05/2016 Pasal 40 ayat (3); dan
4.
Keputusan PN Jakarta Pusat yang sudah berkekuatan hukum tetap alias
inkracht, yang sudah dua kali aanmaning dan permintaan sita eksekusi
aset.
“Harapan kami semoga melalui Ombudsman RI, perjuangan kami
akan berhasil sebagaimana amanat Undang-Undang Ombudsman RI, dan kepada
Menteri yang memikul tanggung jawab akan melaksanakan sejalan dengan
Sumpah Jabatan Menteri saat dilantik, yaitu setia kepada UUD 1945 serta
akan menjalankan segala peratuan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya demi darma bakti kepada bangsa dan negara,” pungkas
Istia dan rekan-rekanya penuh harap. (APL/Red)
















.jpeg)













