Berani Menyatakan Kebenaran

Terkait Penindakan Pelaku Bisnis Pasir Silika Ilegal, Ketua DPC PPWI Lamtim Minta APH Jangan Tebang Pilih

 


Lampung Timur, HJN

Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH)
dalam menindak tegas para mafia pasir silika ilegal di wilayah Lampung
Timur mendapatkan beragam respon dari masyarakat. Ketua Dewan Pengurus
Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Lampung
Timur, Sopyanto atau yang biasa disapa Bung Fyan, ikut memberikan
tanggapannya. Menurut Fyan, pihaknya memberikan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), mulai
dari tingkat Mabes sampai tingkat Polsek Pasir Sakti.

“PPWI
Lampung Timur menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Polri, dari Mabes hingga jajaran Polsek atas
responnya terhadap kasus penambangan illegal pasir silika di wilayah
Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, yang selama ini kami beritakan,”
ungkap Fyan kepada jaringan media senusantara, Minggu, 16 April 2023.

Terkait
adanya penangkapan beberapa waktu lalu, tambahnya, masyarakat Kecamatan
Pasir Sakti, terutama warga di sekitar Pasar Semarang Baru, merasa puas
dengan adanya penangkapan beberapa pemain pasir silika ilegal yang
meresahkan. “Dalam wawancara investigasi Tim Media yang tergabung di
PPWI, warga sekitar yang terdampak dengan adanya bisnis pasir silika
ilegal merasa puas dengan adanya penangkapan beberapa orang yang bermain
pasir silika ilegal yang meresahkan mereka,” tambah Fyan.

Namun,
langkah dan respon aparat Polri yang sudah melakukan penegakan hukum
atas kasus galian pasir silika secara illegal itu, masih menyisakan
persoalan lagi sebab aparat terkesan tebang pilih dalam penindakan di
lapangan. Pasalnya, oknum aparat yang turun ke lokasi tidak menindak
seluruh pelaku aktivitas penambangan illegal di sana.

“Terlepas
dari adanya ketegasan atau penangkapan yang mendapatkan respon positif
itu, APH juga masih dianggap belum bekerja maksimal. Masyarakat setempat
menduga APH melakukan tindakan yang tebang pilih dalam melakukan
penangkapan,” sebut Fyan yang mengaku turun langsung mewawancarai warga
sekitar tambang.

Merespon informasi tersebut, Fyan selaku Ketua
DPC PPWI Lampung Timur, berkomentar dengan mengatakan bahwa semestinya
Polri melakukan tindakan pencegahan atas terjadinya kegiatan penambangan
illegal. Hal ini harus dimulai dari akar masalah yang menyebabkan kasus
penambangan illegal ini terus terjadi.

“Terlepas dari
keberhasilan APH melakukan penangkapan, agar tidak menimbulkan asumsi
publik yang tidak konstruktif, APH seharusnya melakukan tindakan
pencegahan mulai dari akar permasalahan. Tidak akan ada pengusaha
ataupun mafia pasir silika ilegal bila tidak ada penambang ilegalnya.
Jadi, semestinya selain melakukan sosialisasi terkait undang-undang
minerba, kegiatan itu dibarengi dengan penangkapan para penambang
ilegalnya,” jelas Fyan.

Sebagai analogi, katanya lagi, dalam
persoalan narkoba, untuk memutus peredaran barang terlarang ini, Polri
menargetkan bandar atau pemasok atau pabrik narkoba. “Pemakai narkoba
itu adalah korban, yang harus dibina dan direhabilitasi. Begitupun
dengan adanya pelaku bisnis pasir silika ilegal ini, APH seharusnya
menargetkan penambangnya dulu. Karena bila tidak ada lagi penambang
ilegalnya, maka saya bisa pastikan pengusaha pasir silika ilegal ini
tidak ada. Jangan hanya pembeli dan pengirim pasir silika yang diamankan
petugas, sementara penambangnya dibiarkan terus beroperasi,” tegas Fyan
sambil mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan suara sumbang atau
asumsi masyarakat terkait penanganan dari APH yang terkesan tebang
pilih.

Terkait pemberitaan yang selama ini terkesan diabaikan dan
atau lamban ditanggapi oleh para pihak terkait, Fyan mengatakan bahwa
ia berharap pihak berwenang dapat merespon dengan segera setiap laporan
masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media massa. “Sayapun
berharap kepada pihak berwenang agar cepat tanggap bila ada media yang
memberitakan terkait adanya segala sesuatu yang ilegal atau melanggar
hukum. Pers sebagai pilar keempat demokrasi dan sosial kontrol,
melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh undang-undang. Jangan abaikan
pemberitaan dari media. Melalui pemberitaan, APH bisa melakukan tindakan
pengungkapan dan penangkapan, dan hasil pemberitaan bisa dijadikan
bukti petunjuk awal oleh APH untuk melakukan tindak-lanjut terkait kasus
yang diberitakan,” harap Ketua DPC PPWI Lampung Timur, Sopyanto.
(SPY/Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

 

Unordered List

Support