Berani Menyatakan Kebenaran

Belum Dibayar Meski Menang Gugatan Wanprestasi, Nasabah Jiwasraya Mengadu ke ORI

 

Jakarta,HJN

Gugatan wanprestasi sejumlah nasabah korban
PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan menang oleh PN Jakarta
Pusat. Keputusan PN Jakarta Pusat yang diperjuangkan bersama Persatuan
Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui Penasehat Hukum PPWI, Advokat
Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H., & Partners, itupun telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak akhir Juli 2021. Namun
demikian, hingga hari ini para penggugat wanprestasi terhadap BUMN itu
belum menerima pengembalian dana polis yang mereka tuntut dari
Jiwasraya.

Tidak putus asah dengan kondisi demikian, perwakilan
para korban yang tuntutannya dikabulkan pengadilan mendatangi lembaga
Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Selasa, 21 Maret 2023. Kedatangan
mereka ke lembaga pengawas pelaksanaan administrasi lembaga-lembaga
pengelola keuangan negara itu dimaksudkan untuk mengadukan nasib para
korban salah urus PT. Asuransi Jiwasraya.

“Kali ini kami ingin
menjajaki peluang untuk berjuang melalui jalur Ombudsman karena melalui
jalur hukum dengan cara menggugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
mengalami kebuntuan,” ujar salah satu perwakilan nasabah Jiwasraya,
Istia Umi Nurlela, usai menghadap Ombudsman, 21 Maret 2023.

Kepada
jaringan media se-nusantara, Ibu Istia, demikian ibu paruh baya ini
akrab disapa, menceritakan perjuangan panjang yang mereka lakukan dalam
menuntut hak mereka dari perusahaan negara itu. “Setelah mendapat
putusan pengadilan yang sudah inkracht, nasabah mendatangi Kantor Pusat
Jiwasraya di Jalan Juanda, di seberang Istana Negara, untuk menagih uang
yang harus dibayar perusahaan asuransi itu atas perintah putusan
Pengadilan yang sudah inkracht. Ternyata pihak Jiwasraya melalui
Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya, Bapak Angger Yuwono, mengatakan
bahwa sudah tidak ada cash flow lagi untuk memenuhi kewajiban
melaksanakan putusan pengadilan. Malah dia bersedia menghadapi upaya
hukum jika nasabah ingin melakukan upaya hukum selanjutnya, karena
kewenangannya sudah ditarik ke Kementerian,” kisah Istia yang diiyakan
oleh rekan-rekan perwakilan lainnya.

PT. Asuransi Jiwasraya,
tambahnya, terlihat benar-benar sengaja mengabaikan putusan inkracht
pengadilan. Jelas sekali apa yang disampaikan Direktur Utama Jiwasraya
tidak sepatutnya disampaikan kepada nasabah, karena nasabah adalah pihak
yang mengikat perjanjian dengan Jiwasraya, dimana Jiwasraya telah
wanprestasi dan harus bertanggung jawab atas pengembalian uang nasabah.

Pada
pertemuan pertama dengan ORI seminggu sebelumnya, para nasabah korban
Jiwasraya diwakili tiga orang. Mereka diterima oleh salah satu
Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatikan. Dalam pertemuan tersebut,
pihak ORI menjelaskan tentang tugas dan fungsi Ombudsman Republik
Indonesia.

“Menurut Bapak Yeka Hendra Fatika bahwa jumlah
pengaduan kepada Ombudsman RI ada 700 aduan terkait asuransi sehingga
cukup merepotkan dalam pengklasifikasiannya. Hari ini, Selasa tanggal 21
Maret 2023, kami datang kembali hendak melengkapi kekurangan
bukti-bukti yang diperlukan untuk kelengkapan pengaduan para korban,”
ungkap Istia.

Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, ditegaskan bahwa tugas dan
fungsi Ombudsman RI adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,
baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan,
termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, maupun badan swasta atau
perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik
tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah. Berdasarkan ketentuan ini, sudah tepat sekali jika nasabah
korban Jiwasraya mengadukan perusahaan itu kepada Ombudsman karena
diduga kuat telah terjadi maladministrasi oleh Badan Usaha Milik Negara
yang notabene mengelola dana negara tersebut.

Selama ini nasabah
Jiwasraya berjuang dan berupaya untuk mengembalikan uang tabungannya
yang berasal dari bekerja puluhan tahun dan ditabung di dalam deposito
bank yang bekerjsama dengan Jiwasraya. Setelah sejumlah nasabah ikut
program saving plan yang dikelola beberapa bank milik negara dan swasta
yang berkolaborasi dengan perusahaan asuransi Jiwasraya, tiba-tiba
manajemen BUMN itu mengeluarkan pemberitahuan bahwa Jiwasaraya mendapat
tekanan likuidasi sehingga berakibat gagal bayar. Hal itu tentu saja
membuat jutaan nasabah Jiwasraya terkejut dan dan panik, terutama bagi
mereka yang seluruh tabungannya disimpan di Jiwasraya.

Cara
penyelesaian masalah yang sama sekali tidak melibatkan nasabah sangat
disesalkan, sehingga nasabah tidak mendapat informasi yang benar.
Kebijakan restrukturisasi yang menurut pihak Jiwasraya merupakan solusi
terbaik bagi semua pihak, justru menjadi malapetaka bagi nasabah,
terutama karena dipaksa tanpa diberikan pilihan lain yang berpihak
kepada nasabah.

Kedatangan nasabah korban PT. Asuransi Jiwasraya
ke Ombudsman adalah untuk memenuhi hak konstitusi yang sudah ditetapkan
di dalam Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang ORI, yakni melaporkan
dugaan maladministrasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebagaimana
fungsi dan kewenangannya, ORI diharapkan dapat melakukan investigasi dan
pemeriksaan terhadap manajemen Asuransi Jiwasraya dan memberikan
rekomendasi kepada atasan terlapor, yakni kepada Menteri BUMN,
Kementerian Keuangan, dan Presiden Republik Indonesia serta DPR-RI.

Selain
telah mendapatkan putusan inkracht dari PN Jakarta Pusat, para nasabah
korban Jiwasraya juga datang ke ORI berbekal janji Menteri Keuangan
Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, yang pernah berjanji dalam
LKPP tahun 2020 dan IHPS tahun 2021, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti
permintaan nasabah yang tidak ikut restrukturisasi. Tapi faktanya sudah
tahun ke-3 sejak janji itu dikeluarkan, belum terlihat tanda-tanda
Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan pembayaran uang premi nasabah
yang dituntut para korban maladministrasi pengelolaan Jiwasraya.

Sebetulnya,
Negara melalui Kementerian Keuangan dan BUMN tidak perlu kesulitan
untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya karena sudah diterbitkan beberapa
perangkat hukum dan peraturan yang menjadi dasar pembayaran dana
nasabah, seperti:
1. Rekomendasi BPK-RI tentang LKPP tahun 2020;
2. Rekomendasi DPD-RI Panja Jiwasraya tahun 2022;
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 69/POJK.05/2016 Pasal 40 ayat (3); dan
4.
Keputusan PN Jakarta Pusat yang sudah berkekuatan hukum tetap alias
inkracht, yang sudah dua kali aanmaning dan permintaan sita eksekusi
aset.

“Harapan kami semoga melalui Ombudsman RI, perjuangan kami
akan berhasil sebagaimana amanat Undang-Undang Ombudsman RI, dan kepada
Menteri yang memikul tanggung jawab akan melaksanakan sejalan dengan
Sumpah Jabatan Menteri saat dilantik, yaitu setia kepada UUD 1945 serta
akan menjalankan segala peratuan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya demi darma bakti kepada bangsa dan negara,” pungkas
Istia dan rekan-rekanya penuh harap. (APL/Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

 

Unordered List

Support