Berani Menyatakan Kebenaran

PNS Dapat Biaya Penambah Daya Tahan Tubuh dari Pemerintah, Segini Rincian dan Besarannya

Harian Jakarta.

Pemerintah akan memberikan ‘tunjangan’ kepada PNS di Kementerian/Lembaga (K/L) pada 2024.

‘Tunjangan’ tersebut berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

PMK tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan diundangkan 3 Mei 2023.

Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” demikian bunyinya, seperti dikutip pada Jumat (19/5/2023).Sumber Metroonlinett

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

 

Unordered List

Support